You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kupang
Desa Kupang

Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

PERATURAN DESA KUPANG NOMOR 07 TAHUN 2025

Administrator 31 Desember 2025 Dibaca 72 Kali
PERATURAN DESA KUPANG NOMOR 07 TAHUN 2025

Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebagai pedoman resmi dalam pengelolaan keuangan desa selama satu tahun anggaran, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa. Melalui publikasi Peraturan Desa ini di website resmi desa, pemerintah desa bertujuan untuk memberikan akses informasi yang mudah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat mengenai kebijakan keuangan desa, sumber pendapatan desa, serta rencana penggunaan anggaran yang telah disepakati. Penyampaian informasi melalui media website desa diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, sekaligus mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, publikasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2026 agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan nyata masyarakat. Dengan dipublikasikannya Peraturan Desa tentang APBDes 2026 melalui website desa, diharapkan terbangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah desa serta terwujud pengelolaan anggaran desa yang tertib, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image